terdapat beberapa ketentuan yang
mengatur tentang pembunuhan, yaitu yang tercantum dalam pasal-pasal:
338 (pembunuhan biasa) dengan ancaman
pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara.
339 (pembunuhan dengan pemberatan/yang
dikualifisir) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 5 tahun penjara.
340 (pembunuhan berencana) dengan
ancaman pidana setinggi-tingginya pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun
penjara.
341 (pembunuhan bayi/anak biasa)
dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 7 tahun penjara.
342 (pembunuhan bayi berencana) dengan
ancaman pidana setinggi-tingginya 9 tahun penjara.
343 (untuk mengancam orang lain/selain
ibu yang terlibat pembunuhan bayi) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya
sama dengan 338 atau 340.
344 (euthanasia) dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya 12 tahun penjara.
345 (mendorong orang lain bunuh diri) dengan
ancaman pidana setinggi-tingginya 4 tahun penjara.
346-349 (aborsi) dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya (antara 4 - 12 tahun) penjara.
351 ayat 3 (penganiayaan biasa yang
mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 7 tahun
penjara.
353 ayat 3 (penganiayaan berencana
yang mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 9
tahun penjara.
354 ayat 2 (penganiayaan berat yang
mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 10 tahun
penjara.
355 ayat 2 (penganiayaan berat
berencana yang mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya
15 tahun penjara.
359 (karena
kelalaiannya mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya 5 tahun penjara atau satu tahun kurungan.downlod artikel
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan benar