Pengantar
Berdasarkan
Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Nomor 400 Tahun 2010
tertanggal 26 Agustus 2010 posisi saya terhitung mulai tanggal 1
September 2010 ditetapkan sebagai Tenaga Ahli pada Pusat Pengkajian
Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR-RI, yang dalam penugasannya
ditempatkan pada salah satu Pimpinan Fraksi MPR-RI.
Seperti
diketahui, keberadaan organisasi Setjen MPR-RI mempunyai payung hukum
antara lain sebagai berikut : (1) Keputusan MPR-RI Nomor 1/MPR/2010
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (sering disebut sebagai
Undang-Undang MD3), (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan (4) Peraturan Sekretaris
Jenderal MPR-RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 1999, ditegaskan bahwa Setjen
MPR-RI adalah aparatur pemerintah yang berbentuk kesekretariatan lembaga
tertinggi negara yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada
di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Pimpinan Majelis. Setjen
MPR-RI tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan di bidang
teknis dan administratif kepada MPR-RI dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan
Setjen MPR-RI.
Namun
seiring dengan adanya Amandemen/Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimulai dari Amandemen Perubahan
Pertama (tahun 1999) sampai dengan Amandemen/Perubahan Keempat (tahun
2002), maka keberadaan lembaga MPR-RI tidak lagi berperan sebagai
lembaga tertinggi negara melainkan hanya berperan sebagai lembaga negara
yang kedudukannya setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Dengan
demikian tugas dan wewenang MPR-RI juga mengalami perubahan yang cukup
signifikan, sehingga mengakibatkan pula adanya perubahan tugas dan
wewenang Setjen MPR-RI yang berperan dalam menyelenggarakan dukungan di
bidang teknis dan administratif kepada lembaga MPR-RI tersebut.
Kepemimpinan Strategis
Kepemimpinan strategis adalah kemampuan seseorang untuk mengantisipasi, memimpikan, mempertahankan fleksibilitas, berpikir secara strategis, dan bekerja dengan orang lain untuk memulai perubahan yang akan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi organisasi.
Kepemimpinan strategis adalah suatu proses memberikan arah dan inspirasi yang diperlukan untuk membuat dan melaksanakan visi organisasi, misi, dan strategi untuk mencapai tujuan organisasi. Kepemimpinan strategis harus melibatkan manajer di bagian atas, tengah, dan tingkat yang lebih rendah dari organisasi.
Pemimpin
strategis yang efektif antara lain memiliki keterampilan untuk (1)
mengantisipasi dan meramalkan kejadian dalam lingkungan eksternal
organisasi yang memiliki potensi untuk mempengaruhi kinerja organisasi,
(2) mencari dan mempertahankan keunggulan kompetitif dengan membangun
kompetensi inti dan memilih pasar yang tepat untuk bersaing, (3)
mengevaluasi implementasi strategi dan hasil secara sistematis, dan membuat penyesuaian strategis, (4) membangun tim karyawan yang sangat efektif, efisien, dan termotivasi, (5) menentukan tujuan dan prioritas yang tepat untuk mencapainya, serta (6) menjadi komunikator yang efektif.
Pemimpin
harus memiliki kredibilitas dan reputasi yang hebat, agar ia mampu
memberikan inspirasi dan motivasi kepada setiap orang. Pemimpin harus
memotivasi dan menginspirasi setiap orang dalam setiap detik kehidupan
mereka, untuk bersemangat dan bangkit bersama dengan perubahan baru.
Pemimpin harus membuat setiap orang menyadari bahwa perubahan itu
penting, untuk mengubah hal-hal yang telah ketinggalan zaman dengan
hal-hal baru yang sesuai peradaban.
Pemimpin
harus memiliki keterampilan untuk dapat mengenali perubahan-perubahan
penting, serta mampu mengambil tempat di dalam hati setiap orang, agar
semua orang dalam organisasi bisa saling menyatu dan saling berempati,
untuk membawa perubahan itu ke arah yang lebih memberi manfaat positif
buat organisasi dan buat setiap manusianya.
Pemimpin
harus bisa membangkitkan semangat dan gairah perubahan dari setiap
orang di dalam organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lebih cepat,
serta berjuang keras dan bekerja keras untuk mendapatkan hasil perubahan
yang lebih baik dari rencana yang ada. Pemimpin harus menyadarkan
setiap orang, agar selalu menggunakan cara-cara profesionalisme dalam
merespon setiap perubahan. Untuk itu, pemimpin harus duduk bersama
dengan semua kekuatan sumber daya manusianya, untuk berbicara tentang
perubahan-perubahan itu dengan cara-cara penuh inspirasi dan
profesional.
Pemimpin
harus cerdas menggunakan tema perubahan dalam organisasinya, sebagai
sarana untuk meningkatkan keuntungan kompetitif organisasinya. Pemimpin
harus bisa menggambarkan perubahan itu secara nyata di pikiran setiap
orang, dan memberikan cermin perubahan untuk dapat dilihat setiap orang
tentang wujud asli dari perubahan tersebut.
Pemimpin
harus memberi inspirasi kepada setiap orang, untuk menghadapi perubahan
dalam pekerjaan, untuk menghadapi perubahan dalam keluarga, untuk
menghadapi perubahan dalam hidup. Dan dalam semua aspek yang bertujuan
untuk meningkatkan gairah dan kepercayaan diri organisasi, untuk
memenangkan persaingan dalam kompetisi organisasi yang ketat.
Pemimpin
harus mengajak dan menggandeng setiap hati dan setiap pikiran, untuk
berpikir dan bertindak dalam semangat meningkatkan semua potensi
organisasi, agar mampu menangani semua potensi hebat secara lebih baik,
dengan cara mengubah hal-hal yang berpotensi menghambat gerak sukses
organisasi
Pemimpin
harus cerdas membimbing setiap orang untuk berhenti berwacana secara
berkepanjangan, dan mengajak setiap orang untuk melakukan
tindakan-tindakan yang membantu organisasi. Tindakan yang terfokus pada
upaya meningkatkan kinerja, dalam kemampuan manajemen menghadapi
perubahan yang tak pasti.
Pemimpin
harus selalu menggunakan pola atau model berpikir yang sederhana dan
jelas, agar setiap orang di dalam organisasi tidak terjebak dalam cara
berpikir yang merumitkan, sehingga makna perubahan itu tidak menjadi
kabur. Pola berpikir yang lebih sederhana akan mendekatkan semua solusi
terbaik melalui logika dan akal sehat, yang dapat diukur kebenarannya.
Oleh karena itu, berpikir sederhana akan menuntun pemimpin dan
pengikutnya dalam jalur yang tidak rumit untuk menemukan segala macam
solusi terbaik, dimana semua solusi itu masih bisa diukur kebenarannya
dengan pikiran jernih yang berlogika cerdas. Semua solusi terbaik pada
dasarnya telah ada, hanya saja diperlukan keandalan kepemimpinan yang
solid dan kuat, untuk menjadi lebih sederhana, jernih, dan sabar dalam
menyusuri jalur sederhana menuju puncak penghasil solusi andal buat
sebuah perubahan yang hebat dan bermanfaat.
Pemimpin
yang solid dan kuat pasti mampu menjadi bintang yang hebat, dalam
setiap gerak dan langkah ke perubahan yang lebih baik. Jadilah sang
pemimpin pembawa perubahan, yang membahagiakan hati setiap orang dalam
dekapan rasa damai dan rasa nyaman.
Manajemen Strategis
Manajemen strategis adalah himpunan keputusan dan tindakan yang digunakan untuk merumuskan dan menerapkan strategi khusus guna mencapai keunggulan kompetitif yang sesuai antara organisasi dan lingkungannya, sehingga mencapai tujuan organisasi.
Perbedaan mendasar antara kepemimpinan strategis dan manajemen
strategis adalah bahwa kepemimpinan strategis membayangkan di mana
organisasi ingin berada dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan, sementara manajemen strategis berfokus pada bagaimana mencapai visi organisasi.
Strategi
dapat dikatakan efektif jika melakukan empat tanggung jawab utama,
yakni (1) konseptualisasi organisasi visi, misi, dan nilai-nilai inti,
(2) mengawasi perumusan tujuan, strategi, kebijakan, dan struktur yang
menerjemahkan visi, misi, dan nilai-nilai inti menjadi keputusan
organisasi, (3) menciptakan lingkungan dan budaya untuk belajar
organisasi dan saling tukar antara individu dan kelompok, dan (4)
menyajikannya sebagai pemandu/steward dan teladan bagi yang lain.
Sedangkan proses dari manajemen strategis tersebut mencakup langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, dimulai dengan penetapan pernyataan visi strategis. Kemudian, menentukan tujuan organisasi atau hasil outcome yang spesifik dalam jangka
panjang, dimana organisasi berusaha untuk mencapainya dalam rangka
mewujudkan misinya. Selanjutnya, mengupayakan perumusan strategi, yakni
menentukan strategi untuk mencapai tujuan organisasi. Dilanjutkan dengan
implementasi strategi melalui struktur organisasi dasar yang mendukung
terjadinya sesuatu. Kemudian, pada tahap akhir, dilakukan evaluasi strategi, dengan cara membandingkan antara hasil yang diharapkan dengan hasil nyata setelah dilakukan tahap implementasi.
Pernyataan visi adalah
pandangan ambisius masa depan organisasi, dimana setiap orang dalam
organisasi dapat percaya, meskipun tidak mudah untuk mencapainya, namun
menawarkan masa depan organisasi yang lebih baik dengan cara penting
daripada apa yang sekarang ada.
Sebuah
visi yang jelas dan inspiratif melayani sejumlah fungsi penting, antara
lain (1) memfasilitasi pengambilan keputusan, (2) menginspirasi para
pengikut, (3) mempunyai keterkaitan/link antara keadaan saat ini dengan
keadaan masa lalu, (4) memberikan makna tentang kerja, bukan hanya apa
kerjanya, tapi juga mengapa bekerja tersebut, (5) menetapkan standar
yang unggul, dan (6) meletakkan dasar untuk pengembangan pernyataan
misi.
Sedangkan dalam pernyataan misi hendaknya diupayakan dapat memberikan banyak manfaat bagi organisasi, meliputi (1) memberikan arahan yang lebih fokus, (2) menjadi dasar untuk tujuan dan strategi, (3) mengilhami emosi positif tentang organisasi, (4) memastikan kebulatan tujuan, serta (5) membantu mengatasi perbedaan pandangan di antara para karyawan.
Selanjutnya, dalam perumusan strategi hendaknya dapat dipahami bahwasanya strategi
adalah rencana menyeluruh terpadu tentang bagaimana organisasi akan
mencapai tujuannya. Sebuah strategi yang baik berfokus pada pemanfaatan
peluang dalam lingkungan eksternal organisasi yang sesuai dengan
kekuatan organisasi. Sebuah strategi yang baik juga harus mencerminkan misi inti dan tujuan organisasi.
Untuk mempertahankan keunggulan kompetitif atas pesaing, diperlukan pengembangan strategi yang (1) meningkatkan nilai kepada pelanggan, dimana nilai adalah rasio antara manfaat yang diterima dengan biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan, (2) menciptakan peluang sinergis, dan (3) membangun kompetensi
inti perusahaan, dimana kompetensi inti ini adalah kemampuan yang
memungkinkan organisasi untuk tampil dengan lebih baik dibandingkan
dengan pesaing.
Implementasi
strategi dianggap sebagai tahap yang paling sulit dari proses manajemen
strategis, karena tanpa pelaksanaan yang tepat, strategi
yang terbaik dapat pula gagal. Implementasi strategi yang efektif
berarti memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mencapai tujuan dan
dengan demikian menghasilkan kinerja organisasi yang lebih baik.
Sedangkan
evaluasi strategi adalah sarana utama menentukan efektivitas proses
manajemen strategis. Terdapat tiga kegiatan dasar dalam melakukan
evaluasi strategi, yakni (1) tinjauan faktor internal dan eksternal, (2)
mengukur kinerja terhadap tujuan, dan (3) tindakan perbaikan.
Manajemen Perubahan
Sebuah
perubahan dan pengembangan dapatlah terjadi pada apapun dan siapapun
tidak terkecuali pada organisasi. Tidak banyak individu atau organisasi
menyukai adanya perubahan, namun perubahan tidak dapat dihindari namun
harus dihadapi. Proses perubahan organisasi adalah konsep daur hidup
atau life cycle. Organisasi mengalami proses kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan, kematangan, kemunduran dan akhirnya mengalami
kematian sebagaimana dalam semua sistem biologi dan sistem sosial.
Fase-fase perkembangan organisasi juga memiliki sifat kuantitatif dan
kualitatif yang merupakan indikator “mati-hidup” suatu organisasi.
Organisasi
juga harus melihat arah perubahan lingkungan yang pasti dan yang tidak
pasti. Artinya, organisasi adaptif atas perubahan yang terjadi pada
lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, suatu organisasi haruslah
mengembangkan strategi dalam mengadaptasi perubahan lingkungan, termasuk
strategi dalam melakukan kontrol terhadap lingkungan. Untuk itu perlu
kiranya merencanakan perubahan organisasi, termasuk di dalamnya yaitu
mengembangkan organisasi.
Dalam
dunia yang terus berubah seperti halnya pasar yang mendunia dan
munculnya teknologi baru maka sangatlah esensial organisasi juga harus
sanggup berubah agar terus sukses. Organisasi sukses adalah organisasi
yang mampu melakukan adaptasi yang dinamis inovatif terhadap setiap
tantangan-tantangan baru. Jenis perubahan boleh jadi bersifat inovatif
dan strategis, fisik dan perilaku. Perubahan yang berhasil harus terus
diciptakan, tidak lahir begitu saja. Pihak manajemen membutuhkan
pendekatan terstruktur untuk perencanaan perubahaan perilaku atau SDM
karyawan. Aspek-aspek perubahan terdiri dari perubahan inovatif atau
strategik yang sangat berguna bagi pengembangan mutu SDM.
Fenomena
global di berbagai dimensi kehidupan tidak dapat dihindari. Pasti ada
efeknya terhadap organisasi. Manajemen perubahan menjadi sangat penting
diterapkan. Namun demikian dalam kenyataannya proses perubahan yang
terjadi tidak selalu mendapat respon positif. Ada saja mereka yang
menyukai dan yang tidak menyukai perubahan. Beberapa alasan mengapa
mereka bersikap kontra perubahan dapat berupa rasa takut terhadap:
berkurang/hilangnya kekuasaan, kehilangan keterampilan, kegagalan kerja,
ketidakmampuan menghadapi masalah baru, dan kehilangan pekerjaan.
Manajer
perlu memahami mengapa organisasi harus siap terhadap perubahan: apakah
yang bersifat inovatif maupun strategis. Perubahan inovatif adalah
perbaikan secara kontinyu di dalam kerangka sumberdaya yang ada.
Sementara perubahan strategis adalah perubahan dengan cara melakukan
sesuatu yang baru. Tiap perubahan tersebut tentunya akan menggunakan
pendekatan berbeda. Bisa berbentuk perubahan rutin, perubahan darurat,
perubahan dalam hal mutu produk dan pelayanan, dan perubahan radikal.
Dalam hal ini manajer selayaknya proaktif menjelaskan kepada karyawan
tentang strategi perubahan yang akan dijalankan organisasi. Maksudnya
antara lain memperkecil kemungkinan terjadinya resistensi atau penolakan
dari para karyawan.
Kebanyakan
para manajer dapat merencanakan dan mempraktekkan perubahan fisik
dengan berhasil. Namun dalam perubahan perilaku, para manajer banyak
mengalami kesulitan. Untuk itu manajer perlu memahami faktor-faktor yang
mempengaruhi perubahan tersebut. Untuk melaksanakan perubahan dengan
sukses maka manajer harus mampu menciptakan kondisi yang baik untuk
memotivasi dan melibatkan karyawan. Hal ini merupakan cerminan seberapa
jauh mutu kepemimpinan manajer terbukti nyata. Di samping itu manajer
dapat memaksimumkan kesempatan untuk berhasil dalam proses perubahan
melalui evaluasi dengan cermat terhadap perencanaan yang telah dibuat
oleh manajer.
Peran Kepemimpinan dalam Pelaksanaan Perubahan
Perubahan
organisasi adalah perubahan dalam keselarasan organisasi dengan
lingkungan eksternal. Hampir setiap jenis organisasi menghadapi
lingkungan eksternal yang ditandai dengan terjadinya (1) teknologi baru,
(2) ekonomi global, (3) perubahan kebutuhan pasar, dan (4) kompetisi
yang intensif antara domestik dan internasional.
Ada
beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh para pemimpin dalam
mengelola secara efektif perubahan itu, yaitu (1) mengartikulasikan
alasan kuat akan adanya perubahan, (2) memiliki komunikasi yang terbuka
dan teratur, (3) memiliki peta untuk pelaksanaan perubahan, (4) memiliki
program pelatihan untuk keterampilan kompetensi yang dibutuhkan, (5)
membentuk koalisi para pendukung dan para ahli, (6) meninggalkan
kesulitan yang dirasakan, (7) mengenali dan menghargai kontribusi orang
lain, (8) mengelola secara cermat sumber daya berdasarkan prioritas, (9)
menjaga proses secara transparan, dan (10) memiliki rencana untuk
menghadapi penolakan perubahan.
Perkembangan Payung Hukum Organisasi Setjen MPR-RI
Sebagaimana telah dikemukakan pada Pengantar, keberadaan
organisasi Setjen MPR-RI mempunyai payung hukum antara lain sebagai
berikut : (1) Keputusan MPR-RI Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata
Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, (2)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (sering disebut sebagai Undang-Undang MD3), (3)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1999 tentang
Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, (4) Keputusan Sekretaris Jenderal MPR-RI Nomor 65 Tahun 2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, (5) Keputusan Sekretaris Jenderal MPR-RI Nomor
80 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan (6) Peraturan
Sekretaris Jenderal MPR-RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretriat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
Berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 1999, ditegaskan bahwa Setjen
MPR-RI adalah aparatur pemerintah yang berbentuk kesekretariatan lembaga
tertinggi negara yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada
di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Pimpinan Majelis. Setjen
MPR-RI mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis dan
administratif kepada MPR-RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Setjen MPR-RI.
Dalam
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya pada Bab VII tentang Sistem
Pendukung, pada Bagian Kesatu tentang Sistem Pendukung MPR, DPR, dan
DPD, terutama pada Paragraf I tentang Organisasi, pada Pasal 392 ayat
(1), dinyatakan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
wewenang MPR, DPR, dan DPD dibentuk Sekretariat Jenderal MPR,
Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD, yang susunan
organisasi dan tata kerjanya diatur dengan Peraturan Presiden atas usul
lembaga masing-masing.
Pada
Paragraf 2 tentang Pimpinan Organisasi, khususnya Pasal 393 ayat (5)
diatur bahwa dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal MPR,
Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD bertanggungjawab
kepada Pimpinan lembaga masing-masing. Selanjutnya ayat (6) menyatakan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan tata cara
pertanggungjawaban Sekretaris Jenderal diatur dengan peraturan lembaga
masing-masing.
Sedangkan
pada Paragraf 3 tentang Pegawai, khususnya Pasal 394 ayat (1)
dinyatakan bahwa pegawai Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal
DPR dan badan fungsional/keahlian DPR, serta Sekretariat Jenderal DPD,
terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap. Kemudian
dalam ayat (2) diatur bahwa ketentuan mengenai manajemen kepegawaian
MPR, DPR, dan DPD diatur dengan peraturan lembaga masing-masing yang
dibahas bersama dengan Pemerintah untuk ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
Yang
dimaksud dengan manajemen kepegawaian adalah keseluruhan upaya untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme
penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban pegawai, yang meliputi
perencanaan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.
Sementara
itu, pada Keputusan MPR-RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata
Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, khususnya pada
Bab XXI tentang Sekretariat Jenderal MPR-RI diatur bab khusus tentang
Setjen MPR, yang mencakup 4 (empat) pasal. Pada Pasal 123 dinyatakan
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang MPR,
dibentuk Sekretariat Jenderal MPR, yang susunan organisasi dan tata
kerjanya diatur dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan MPR.
Tugas Setjen MPR-RI Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD
Sebagaimana
telah dikemukakan pada Pengantar, bahwa terdapat perubahan yang cukup
signifikan dalam tugas dan wewenang lembaga MPR-RI pada periode sebelum
terjadinya maupun periode sesudah terjadinya Amandemen/Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
berlangsung pada rentang waktu tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.
Dengan terjadinya perubahan tugas dan wewenang lembaga MPR-RI tersebut,
maka berimplikasi pula terhadap perubahan tugas dan wewenang organisasi
Setjen MPR-RI yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan di bidang
teknis dan administratif kepada lembaga MPR-RI.
Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebelum mengalami Amandemen/Perubahan, maka lembaga MPR-RI diatur dalam
Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, dimana pada Pasal 2 ayat
(1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan
dengan undang-undang.
Selanjutnya
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebelum mengalami Amandemen/Perubahan, maka kewenangan
lembaga MPR-RI sebagai lembaga tertinggi negara, antara lain meliputi
(1) menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan
negara, (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara yang
terbanyak, (3) mengubah Undang-Undang Dasar dengan sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 2/3 daripada jumlah anggota MPR, dan putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR
yang hadir.
Sedangkan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sesudah mengalami Amandemen/Perubahan, maka lembaga MPR-RI
diatur dalam Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, dimana pada
Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
Selanjutnya
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sesudah mengalami Amandemen/Perubahan, maka kewenangan
lembaga MPR sebagai lembaga negara antara lain mencakup (1) mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden, (3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar, (4) memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, (5) memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Bagan
1 pada halaman berikut ini mencoba membentangkan ruang lingkup tugas
dan wewenang organisasi Setjen MPR-RI berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 49 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Keputusan Sekjen MPR-RI
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, sebagai
ruang lingkup tugas dan wewenang organisasi Setjen MPR-RI sebelum adanya
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian akan disandingkan dengan ruang lingkup tugas dan wewenang
organisasi Setjen MPR-RI sesudah terjadinya Amandemen Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang akan diwakili oleh
ruang lingkup tugas dan wewenang organisasi Setjen MPR-RI berdasarkan
Keputusan Sekjen MPR-RI Nomor 80 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juga berdasarkan Keputusan
MPR-RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan berdasarkan Peraturan
Sekjen MPR-RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Dari
bentangan ruang lingkup tugas dan wewenang organisasi Setjen MPR-RI
antara sebelum dan sesudah terjadinya Amandemen/Perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana tersaji pada
Bagan 1 tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya ternyata ruang lingkup
tugas dan wewenang organisasi Setjen MPR-RI tersebut secara umum tidak
mengalami perubahan yang cukup signifikan, padahal ruang lingkup tugas
dan wewenang lembaga MPR-RI telah mengalami perubahan yang cukup
signifikan.
Bagan 1
Perkembangan Tugas dan Wewenang Setjen MPR-RI Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD NRI 1945
Tugas dan Wewenang Setjen MPR-RI Sebelum Amandemen UUD
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 Pasal 3
|
Tugas dan Wewenang Setjen MPR-RI Sesudah Amandemen UUD
Berdasarkan Peraturan Sekjen MPR-RI Nomor 2 Tahun 2013
|
Memenuhi segala keperluan/kegiatan Majelis (MPR-RI), Alat Kelengkapan Majelis dan Fraksi.
|
Memenuhi segala keperluan/kegiatan Majelis (MPR-RI), Alat Kelengkapan Majelis dan Fraksi/Kelompok Anggota MPR.
|
Membantu
Pimpinan, Badan Pekerja / Komisi / Panitia Ad Hoc Majelis
menyempurnakan redaksi Rancangan-rancangan Putusan Badan Pekerja /
Komisi / Panitia Ad Hoc Majelis.
|
Membantu
Pimpinan, Badan Pekerja / Komisi / Panitia Ad Hoc Majelis
menyempurnakan redaksi Rancangan-rancangan Putusan Badan Pekerja /
Komisi / Panitia Ad Hoc Majelis.
|
Membantu
Pimpinan Majelis menyempurnakan secara redaksional / teknis yuridis
dari Rancangan-rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis.
|
Membantu
Pimpinan Majelis menyempurnakan secara redaksional / teknis yuridis
dari Rancangan-rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis.
|
Membantu Pimpinan Majelis menyiapkan rancangan anggaran belanja Majelis untuk Sidang Umum/Istimewa.
|
Membantu Pimpinan Majelis menyiapkan rancangan anggaran belanja Majelis untuk Sidang Umum/Istimewa.
|
Menyelenggarakan
pelayanan kegiatan pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat,
perundang-undangan dan pertimbangan hukum, persidangan dan
kesekretariatan Fraksi.
|
Menyelenggarakan
pelayanan kegiatan pengumpulan aspirasi masyarakat,
perundang-undangan dan pertimbangan hukum, persidangan dan
kesekretariatan Fraksi/Kelompok Anggota.
|
Menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, publikasi, perpustakaan dan dokumentasi.
|
Menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, publikasi, perpustakaan dan dokumentasi.
|
Menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Majelis, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan.
|
Menyelenggarakan administrasi keanggotaan Majelis, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan.
|
Menyiapkan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan Majelis.
|
Menyiapkan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan Majelis.
|
Menyediakan perlengkapan, angkutan, perjalanan, pemeliharaan serta pelayanan kesehatan.
|
Menyediakan perlengkapan, angkutan, perjalanan, pemeliharaan serta pelayanan kesehatan.
|
Menyelenggarakan kegiatan pengkajian mengenai kemajelisan.
|
Menyelenggarakan kegiatan pengkajian mengenai kemajelisan.
|
|
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Majelis.
|
Sumber : Habsul Nurhadi, diolah dan disusun dari sumber Keppres Nomor 49 Tahun 1999 dan Peraturan Sekjen MPR-RI Nomor 2 Tahun 2013.
1. David I Bertocci, “Leadership in Organizations, There is a Difference between Leaders and Managers”, University Press of America Incorporation, 2009
2. Bambang Irawan, DR, M.Si, MM, Slide Tayangan Materi Kuliah Leadership,
Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Administrasi pada Sekolah Tinggi
Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI), Cabang Bekasi, Tahun
Ajaran 2013.
3. Keputusan MPR-RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR-RI, Jakarta, 2010.
4. Undang-Undang
RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Sekretariat Negara RI.
5. Keputusan
Presiden RI Nomor 49 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Negara RI.
6. Keputusan
Sekjen MPR-RI Nomor 65 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR-RI.
7. Keputusan
Sekjen MPR-RI Nomor 80 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR-RI.
8. Peraturan
Sekjen MPR-RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR-RI.
9. Keputusan
Sekjen MPR-RI Nomor 400 Tahun 2010 tentang Penugasan Perbantuan Tenaga
Ahli Pada Pusat Pengkajian Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR-RI.
10. Keputusan
Sekjen MPR-RI Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penugasan Perbantuan Tenaga
Ahli Pada Pusat Pengkajian Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR-RI.
11. Keputusan
Sekjen MPR-RI Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penugasan Perbantuan Tenaga
Ahli Pada Pusat Pengkajian Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR-RI.
12. Keputusan
Sekjen MPR-RI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penugasan Perbantuan Tenaga
Ahli Pada Pusat Pengkajian Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR-RI.
Pertama
kali diangkat sebagai Tenaga Ahli pada Pusat Pengkajian Setjen MPR-RI
berdasarkan SK Sekjen MPR-RI Nomor 400 Tahun 2010 tertanggal 26 Agustus
2010. Selanjutnya pada tahun 2011 diperpanjang berdasarkan SK Sekjen
MPR-RI Nomor 34 Tahun 2011 tertanggal 3 Januari 2011, pada tahun 2012
diperpanjang berdasarkan SK Sekjen MPR-RI Nomor 26 Tahun 2012 tertanggal
2 Januari 2012, dan pada tahun 2013 diperpanjang berdasarkan SK Sekjen
MPR-RI Nomor 26 Tahun 2013 tertanggal 3 Januari 2013.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan benar